pasal 338 dan 340

pasal 338 dan 340

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, yang masih berlaku saat ini. Pasal ini berbunyi, "Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Hal ini berarti bahwa pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana memiliki perbedaan. Untuk pembunuhan berencana, diatur dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 UU 1/2023, yaitu pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu diperlukan saat pemikiran dengan tenang. Pasal 338 KUHP harus memenuhi unsur perbuatan tertentu yang sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Berikut adalah beberapa kasus yang dikenakan Pasal 338 KUHP, seperti penembakan di Cengkareng oleh bripka CS, pembunuhan di Jakarta Selatan, dan mutilasi di Bekasi. Dalam Pasal 340 KUHP terdapat unsur perencanaan terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan. Bunyi Pasal 340 KUHP bersifat subsider dari Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Beberapa kasus yang dikenakan pada Pasal 340 antara lain kasus Ferdy Sambo dan kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat empat tersangka. Meskipun Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP memiliki kesamaan dalam kesengajaan menghilangkan nyawa seseorang, namun Pasal 340 memerlukan unsur perencanaan terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan. Ini adalah perbedaan yang paling mencolok antara kedua pasal tersebut.