undang undang judi online

undang undang judi online

Jerat Hukum Judi Online: Penjara hingga Denda Rp1 Miliar - Hukumonline Praktik judi online memang dilarang di Indonesia. Namun, masih banyak orang yang melakukan tindakan tersebut meski tahu dampaknya. Berbagai jenis judi online seperti slot, togel, poker, dan judi bola semakin beragam dan mudah ditemukan di internet. Aturan mengenai perjudian di Indonesia sudah diatur dalam beberapa pasal, seperti Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008, dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Selain itu, Menteri Informasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga menerbitkan peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Slot dan/atau Judi Online. Sanksi yang diberikan untuk pelaku judi online bisa berupa pidana penjara hingga denda Rp1 miliar. Bahkan, selebgram atau artis yang endorse judi online juga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang melarang perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 500 ribu konten yang memiliki unsur perjudian di ruang digital. Undang-undang mengenai perjudian memang sudah jelas, oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk memahami aturan tersebut agar tidak terjerumus dalam lingkaran perjudian yang merugikan.